CIPTAKAN GURU PROFESIONAL!

Ada beberapa aspek yang biasanya disebut-sebut menentukan kualitas pendidikan, antara lain input siswa, kurikulum, guru, dan fasilitas belajar. Namun demikian, dari beberapa faktor tersebut, faktor yang paling penting adalah guru. Hal ini karena hitam putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi mutu guru (Suparlan, 2006:140).

Begitu pentingnya peranan guru dalam dunia pendidikan inilah agaknya yang melatarbelakangi pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden SBY pada tanggal 2 Desember 2004, selain tentu saja sebagai upaya pembelaan terhadap profesi guru serta untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Sebagai tindak lanjut pencanangan profesi guru tersebut akhirnya keluarlah Undang-undang tentang Guru dan Dosen yang diantaranya memberikan sertifikat profesi kepada para guru yang telah dianggap profesional sebagai legitimasi guru tersebut untuk memperoleh tujangan profesi.

Akan tetapi ada berbagai potensi permasalahan yang bisa saja muncul terkait proses menuju terciptanya guru yang profesional tersebut. Permasalahan tersebut antara lain :

1. Proses sertifikasi guru berubah menjadi proses mencari sertifikat yang tidak disertai bertambahnya kompetensi guru sebagaimana seharusnya seperti yang tertera dalam sertifikat.

2. Kurangnya wadah atau sarana yang kondusif bagi guru untuk meningkatkan profesionalitasnya, baik untuk guru yang akan menempuh sertifikasi maupun bagi guru yang telah lulus sertifikasi. Organisasi profesi guru yang telah ada seperti KKG dan MGMP tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena biasanya hanya berjalan kalau ada proyek atau ada dana block grant.

3. Kurangnya wadah atau organisasi tersebut menyebabkan guru kurang dapat maksimal mencapai standar kompetensi guru yang meliputi pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik
Secara lebih konkret permasalahan ini meliputi:
a. Bagaimana mungkin seorang guru dapat merencanaan dan melaksanaan pembelajaran jika ia tidak diberi kesempatan dan atau tidak mempunyai kesadaran untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan pengalaman tentang berbagai model pembelajaran inovatif, metode pembelajaran, media dan sumber pembelajaran, serta berbagai model penilaian.

b. Bagaimana mungkin seorang guru memiliki prestasi akademik jika dinas terkait atau lembaga lain jarang menyelenggarakan lomba baik bagi guru maupun bagi siswa yang memungkinkan guru memiliki prestasi dalam pembimbingan siswa atau teman sejawat.

c. Bagaimana mungkin seorang guru memiliki prestasi dalam penulisan karya tulis, penelitian, atau artikel jika sedikit lembaga yang memfasilitasi, menyelengarakan kompetisi, dan menampung berbagai karya tersebut untuk memancing minat mereka.

d. Bagaimana mungkin seorang guru turut serta dalam forum ilmiah apalagi sebagai pemakalah atau penyaji jika tidak ada dinas terkait atau lembaga yang menyelenggarakan forum ilmiah tersebut.

e. Bagaimana mungkin seorang guru memiliki pengalaman organisasi bila dalam setiap kabupaten /kota hanya ada satu organisasi MGMP mapel dan di masyarakat juga jarang sekali ada organisasi yang bisa diikuti.

f. Bagaimana mungkin seorang guru memperoleh penghargaan bila jarang sekali ada lembaga yang memberi penghargaan.

Tanggung jawab untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut tidak mungkin sepenuhnya kita serahkan kepada pemerintah, meskipun anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD telah direalisasikan. Masyarakat dan pihak swasta dapat turut serta memikul tanggung jawab tersebut dalam rangka menciptakan guru yang profesional guna tercapainya pendidikan nasional yang bermutu.

Dalam rangka turut serta memikul tanggung jawab dan mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam proses penciptaan guru yang profesional tersebut, Lembaga Pengembangan Profesionalisme Guru ini dibentuk sebagai wadah untuk mengembangkan profesi, meningkatkan kemampuan akademik, dan penguasaan berbagai hal yang berkaitan dengan seluk-beluk proses belajar mengajar.

Posted in Labels: | 0 comments